BATU BARA 

BATU BARA 

Menu

Proses Transaksi Jual - Beli  Batubara

Alur Transaksi Batubara


Untuk mengetahui tata cara pembelian batubara, berikut di bawah ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan:

 

1.            Pihak yang berhak menjual batubara

 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), diatur bahwa para pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan adalah pihak-pihak yang memiliki izin dalam bidang usaha pertambangan. Dalam hal kegiatan usaha yang akan dijalankan adalah jual beli batubara, maka berdasarkan UU Minerba pihak yang berhak untuk melakukan kegiatan penjualan batubara tersebut adalah pemegang IUP Operasi Produksi (“IUP OP”) dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan (“IUPK Trading”).

 

2.           Perjanjian Jual Beli Batubara

 

Setelah kita mengetahui para pihak yang berhak melakukan penjualan batubara, maka tahap selanjutnya adalah pembuatan perjanjian jual beli batubara antara perusahaan saudara dengan pemegang IUP OP atau dengan pemegang IUPK Trading.

 

Pada dasarnya, perjanjian jual beli batubara merupakan perjanjian yang sama dengan perjanjian lainnya yang harus memenuhi unsur dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Namun, khusus untuk perjanjian jual beli batubara terdapat hal-hal yang harus diperhatikan pada pembuatan perjanjian tersebut yaitu:

 

i.    lingkup hak izin menentukan lingkup wilayah penjualan batubara

Dalam membuat perjanjian dengan penjual yang dalam hal ini adalah IUPK Trading, Kita harus mengetahui lingkup izin yang dimiliki oleh pemegang IUPK Trading tersebut. Hal ini diperlukan untuk mengetahui bagaimana cakupan hak atas wilayah penjualan yang dimiliki oleh pemegang IUPK Trading. Dalam hal IUPK Trading diberikan oleh Menteri, maka kegiatan penjualan dapat dilakukan lintas provinsi dan negara, kemudian jika diberikan oleh Gubernur maka kegiatan penjualan batubara dapat dilakukan lintas kabupaten atau kota, sedangkan jika diberikan oleh Bupati maka kegiatan penjualan terbatas hanya pada satu kabupaten/kota.

 

ii.   status clean and clear

Berdasarkan praktik dalam usaha pertambangan, batubara yang dijual oleh pemegang IUPK Trading dipersyaratkan diperoleh dari pemegang IUP OP yang telah terdaftar dalam daftar clean and clear yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) yang dibuktikan dengan sertifikat clean and clear.


iii. harga batubara

Bagi para pihak yang ingin melakukan jual beli batubara dan akan menentukan harga batubara harus mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara. Harga batubara akan ditentukan oleh ESDM yang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan ditetapkan berdasarkan peraturan direktorat jenderal. Penentuan harga patokan batubara ini dimaksudkan sebagai patokan dalam menentukan besarnya jumlah royalti yang harus dibayarkan oleh para pihak dalam perjanjian tersebut.

 

Berdasarkan uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa pada dasarnya jual beli batubara merupakan jual beli yang sama dengan jual beli lainnya. Namun, terdapat hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh para pihak dalam melakukan jual beli batubara yang akan dituangkan dalam perjanjian jual tersebut.

 Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna. 

Terima kasih.

 Dasar hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

2.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

3.    Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara

Gosyen Haromain integration
Pengaturan cookie
X
Situs ini menggunakan cookie agar penjelajahan di sini menjadi lebih baik.
Kamu dapat menerima semuanya, atau memilih jenis cookie yang dengan senang hati kamu izinkan.
Pengaturan Privasi
Pilih cookie mana yang ingin kamu izinkan saat menjelajahi situs web ini. Harap dicatat bahwa beberapa cookie tidak dapat dimatikan, karena tanpa cookie, situs web tidak akan berfungsi.
Penting
Untuk mencegah spam situs ini menggunakan Google Recaptcha dalam formulir kontaknya.

Situs ini juga dapat menggunakan cookie untuk e-niaga dan sistem pembayaran yang penting agar situs web berfungsi dengan baik.
Layanan Google
Situs ini menggunakan cookie dari Google untuk mengakses data seperti halaman yang Anda kunjungi dan alamat IP Anda. Layanan Google di situs web ini dapat mencakup:

- Google Maps
Berbasis Data
Situs ini mungkin menggunakan cookie untuk mencatat perilaku pengunjung, memantau konversi iklan, dan membuat audiens, termasuk dari:

- Google Analitik
- Pelacakan konversi Google Ads
- Facebook (Meta Piksel)